Itsbat Nikah Sebagai Solusi Hukum Bagi Perkawinan Muslim Yang Belum Tercatat

Itsbat Nikah Sebagai Solusi Hukum Bagi Perkawinan Muslim Yang Belum Tercatat

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor:472.2/15145/DUKCAPIL, tertanggal 4 November 2021 perihal: Petunjuk Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat dalam Kartu Keluarga, mengakibatkan penduduk yang tidak dapat menunjukkan bukti perkawinan yang sah seperti buku nikah bagi umat muslim dan akta perkawinan bagi yang non-muslim, kolom status perkawinan dalam Kartu Keluarga (KK) menjadi KAWIN BELUM TERCATAT.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul bekerja sama dengan Pengadilan Agama Wonosari, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul terkait Isbat Nikah.

Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili. Dan setelah mendapatkan Akta Nikah maka dapet dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula KAWIN BELUM TERCATAT menjadi KAWIN TERCATAT.

Dilihat dari hasil pendataan Tahun 2020, tedapat 504 pasangan di Kapanewon Saptosari yang belum tercatat perkawinannya secara Negara dan sudah lanjut usia serta tidak mampu secara ekonomi sehingga perlu dibantu dalam pelaksanaan itsbat nikah baik pendanaan maupun tempat pelaksanaan sidang yang dekat dengan domisili penduduk.

Dengan kerjasama di atas, Pengadilan Agama Wonosari menggelar verifikasi dan sidang di luar gedung Pengadilan Agama terkait Itsbat Nikah yaitu bertempat di balai kalurahan di mana pasangan itsbat nikah bertempat tinggal.

Kegiatan ini dapat berlangsung berkat kerja kolaborasi antar instansi, baik pendanaan maupun sumber daya manusia dalam pelaksanaan pelayanan Itsbat Nikah Terpadu tersebut. Dari tahun ke tahun sumber dana untuk penanganan permasalahan diatas berasal dari APBD Kabupaten Gunungkidul, APBD Provinsi DIY dan DIPA dari Pengadilan Agama Wonosari.

Pelaksanaan sidang Isbat Nikah Terpadu akan langsung mendapatkan Penetapan Pengadilan Agama Wonosari tentang Pengesahan Nikah, selanjutnya penetapannya diserahkan kepada KUA Kapanewon (Kecamatan) untuk diterbitkan Buku Nikah dan selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul menerbitkan perubahan kartu keluarga dan akta kelahiran bagi anak-anaknya.

Di Kabupaten Gunungkidul kegiatan pelayanan Isbat Nikah Terpadu ini mulai dilaksanakan pada tahun 2013, dan berjalan baik atas kolaborasi dari Dinas Dukcapil Gunungkidul, Pengadilan Agama Wonosari, Kementrian Agama Kabupaten Gunungkidul, Kantor Urusan Agama Kapanewon/Kecamatan, Pemerintah Desa/Kalurahan dan Biro Tata Pemeritahan Provinsi DIY sehingga dari data pasangan yang belum tercatat perkawinannya dapat tuntas dan mendapatkan pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, memiliki Akta Nikah yang diterbitkan KUA, dan memiliki Kartu Keluarga dengan status Perkawinan Tercatat serta Akta Kelahiran anak yang tercatat kedua orangtuanya.

Pada tahun 2023, Sidang Isbat Terpadu Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan 2 kali yaitu di Balai Kalurahan Monggol, Saptosari (25 Mei 2023) menggunakan dana APBD Kabupaten Gunungkidul sebanyak 40 pasangan pengantin (80 peserta) dan di Balai Kalurahan Jetis, Kapanewon Saptosari (12 Oktober 2023) menggunakan dana APBD Provinsi DIY dan diikuti oleh 20 pasangan pengantin (40 peserta) yang berasal dari Kalurahan Jetis dan Kalurahan Kepek, Kapanewon Saptosari.

Sebelumnya Bupati Gunungkidul Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Dukcapil dan Kapanewon

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023